JPU Kasus Munir Minta Budi Santoso Jadi Saksi Tambahan

JPU Kasus Munir Minta Budi Santoso Jadi Saksi Tambahan

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 14:25 WIB
Jakarta - Saksi kasus Munir dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan akan ditambah. JPU Edy Saputra akan mengajukan saksi tambahan yang dikirim oleh penyidik, yakni Budi Santoso.

"Yang jelas dia sangat penting untuk pengungkapan kasus ini. Dia tidak dihadirkan dalam sidang PK, karena baru saja didapat," kata Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/11/2007).

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Edy bertanya kepada mantan terdakwa pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto apakah pernah ke kantor BIN dan bertemu dengan Budi Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak," jawab Polly atas 2 pertanyaan Edy tersebut.

Budi Santoso disebut-sebut dekat dengan orang BIN. Namun masih belum jelas apakah Budi Santoso adalah anggota BIN atau bukan.

Budi pernah berada di Pakistan untuk mengawasi mahasiswa Indonesia. Budi juga ditengarai mengetahui hubungan Polly dengan anggota BIN Muchdi PR.

Pertanyaan Edy pun berlanjut, apakah Polly pernah membawa surat untuk dikoreksi oleh Budi Santoso. Dengan singkat Polly menjawab, "Tidak."

Setelah mendengar jawaban Polly itu, Edy kemudian meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan saksi tambahan. Namun ketua majelis hakim Heru Pramono menjawab, "Kita selesaikan dulu semua saksi yang sudah diajukan. Nanti kalau perlu, baru kita dengar keterangan saksi selanjutnya."

Pekan lalu Edy enggan menyebutkan nama saksi tambahan itu. Namun Edy mengatakan, saksi tambahan tersebut mengetahui surat dari BIN yang memerintahkan Polly agar diperbantukan sebagai petugas aviation security.

"Takut diarsenik," cetus Edy saat itu.

Tanggapan Indra

Meskipun Polly berkali-kali mengatakan tidak tahu menahu atas surat dari BIN tersebut, namun, Indra tetap saja berkata lain.

Indra merasa menerima surat BIN itu yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN As'ad dari Polly di Hotel Sahid.

"Pak As yang dimaksud dalam rekaman adalah yang menandatangani surat itu. Terus saya bisa ketemu dengan Pak As'ad karena saksi mengatakan bisa memfasilitasi untuk ketemu," ungkap Indra. (ziz/sss)


Berita Terkait