"Kami belum mendapat persetujuan dari atasan," kata JPU Herianto Pane dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jl Serang-Cimalaka, Selasa (27/11/2007). Sidang selanjutnya ditunda hingga Selasa 4 Desember.
Sidang hari ini sedianya akan mendengarkan tuntutan JPU terhadap kelima mantan praja IPDN yang diduga melakukan tindak kekerasan di dalam kampus. Lima praja tersebut adalah Jacka Anugrah Putra, Andi Bustanil, Hikmat Faizal, Ari Pendi Harahap, dan Frans Albert Yoku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok pertama, yakni Fendi Ntobuo dan Muhammad Amrullah, dengan dakwaan pasal 338 karena terbukti memukul Cliff. Sementara itu, lima praja, Jacka dan kawan-kawan, didakwa pasal penganiayaan (pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena memukul 28 praja yang menjadi kawan-kawan seangkatan Cliff saat kejadian berlangsung.
Fendi Ntobuo dan M Amrullah, telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara pada sidang pekan lalu. (djo/nrl)











































