Pembacaan Tuntutan Terhadap 5 Mantan Praja IPDN Ditunda

Pembacaan Tuntutan Terhadap 5 Mantan Praja IPDN Ditunda

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 13:54 WIB
Bandung - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 5 mantan praja IPDN yang didakwa melakukan tindak kekerasan di dalam kampus ditunda. Pihak JPU mengaku belum siap.

"Kami belum mendapat persetujuan dari atasan," kata JPU Herianto Pane dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jl Serang-Cimalaka, Selasa (27/11/2007). Sidang selanjutnya ditunda hingga Selasa 4 Desember.

Sidang hari ini sedianya akan mendengarkan tuntutan JPU terhadap kelima mantan praja IPDN yang diduga melakukan tindak kekerasan di dalam kampus. Lima praja tersebut adalah Jacka Anugrah Putra, Andi Bustanil, Hikmat Faizal, Ari Pendi Harahap, dan Frans Albert Yoku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka merupakan senior Cliff Muntu dari kelompok Pataka. Kegiatan kelompok yang dinamakan Koreksi Pataka itu merenggut nyawa Cliff. Dari kasus itu, polisi mengemasnya menjadi dua kelompok dakwaan.

Kelompok pertama, yakni Fendi Ntobuo dan Muhammad Amrullah, dengan dakwaan pasal 338 karena terbukti memukul Cliff. Sementara itu, lima praja, Jacka dan kawan-kawan, didakwa pasal penganiayaan (pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena memukul 28 praja yang menjadi kawan-kawan seangkatan Cliff saat kejadian berlangsung.

Fendi Ntobuo dan M Amrullah, telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara pada sidang pekan lalu. (djo/nrl)


Berita Terkait