Arca di Kebun Binatang Bandung dari Abad Ke-11

Arca di Kebun Binatang Bandung dari Abad Ke-11

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 13:36 WIB
Bandung - Balai Pengelolaan Kepurbakalaan Disbudpar Jawa Barat (Jabar) memastikan jika kedua arca yang terlantar di kebun binatang Bandung berasal dari abad ke-11 atau jaman kerajaan Pajajaran. Oleh karenanya jika mengacu kepada UU cagar budaya, keduanya masuk dalam benda purbakala yang harus dilindungi.

Kepala Balai Pengelolaan Kepurbakalaan Sejarah dan Nilai Tradisional Disbudpar Jabar, Prama Putra, mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan arkeolog pada 2004, kedua arca itu ternyata berasal dari abad ke-11 atau jaman kerajaan Pajajaran. Atau biasa juga disebut jaman klasik, yaitu jaman HIndu-Budha.

"Menurut arkeolog yang meneliti, pembuatan arca ini diduga masih belum selesai. Meski sudah berbentuk, namun profil arcanya masih sederhana dan kasar," ujar Prama kepada wartawan di ruang kerjanya di Jalan Pariwisata Bandung, Selasa (27/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prama, jika mengacu kepada UU Cagar Budaya No.59/1992, kedua arca ini masuk dalam benda purbakala yang harus dilindungi keberadaannya. "Dalam UU itu kan disebutkan sebuah benda atau peninggalan sejarah lainnya bisa dimasukkan kategori purbakala minimal berusia 50 tahun. Sedangkan ini kan sudah berabad-abad lalu," tuturnya.

Ketika ditanya mengapa kedua arca itu masih dibiarkan di Kebun Binatang dan tidak terawat, Prama berdalih jika kedua arca itu masih dalam tahap penelitian.

"Jika masih dalam tahap penelitian kami tidak berani masuk. Tapi memang seharusnya kedua arca ini diberi tanda bahwa keduanya adalah cagar budaya," ujar Prama.

Mengapa Balai Kepurbakalaan tidak membuat tanda seperti papan pengumuman di dekat kedua arca ini? Prama mengatakan, hak pengelolaan benda purbakala tidak hanya merupakan tanggung jawab lembaga di bawah pimpinannya.

"Pengelolaan kan bisa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dimana benda purbakala itu ditemukan. Tapi usul dari para wartawan ini bagus juga, nanti akan kami pertimbangkan untuk memberikan tanda," tutur Prama. (ern/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads