Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Djoko Susilo saat dihubungi detikcom, Selasa (27/11/2007).
"Mereka ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polres Maluku Tenggara karena melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Tual, Maluku Tenggara," kata Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kita tangkap tanpa perlawanan, tidak ada kontak senjata. Ketujuh kapal asing itu saat ini kita amankan di pelabuhan perikanan Tual," ungkap Djoko.
Praktik illegal fishing memang kerap dilakukan kapal asing di wilayah Indonesia. Akibat tindakan tersebut, industri perikanan Indonesia selalu dirugikan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangkal perbuatan melawan hukum ini. Selain menangkap dan mencabut izin pelaku illegal fishing, Indonesia juga melakukan kerjasama dengan sejumlah negara. (djo/nrl)










































