Lakukan Illegal Fishing, 7 Kapal Berbendera Thailand Ditangkap

Lakukan Illegal Fishing, 7 Kapal Berbendera Thailand Ditangkap

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 12:55 WIB
Ambon - Jajaran Bareskrim Mabes Polri dibantu Polres Maluku Tenggara menangkap 7 kapal berbendera Thailand. 7 Kapal itu tertangkap basah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Djoko Susilo saat dihubungi detikcom, Selasa (27/11/2007).

"Mereka ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polres Maluku Tenggara karena melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Tual, Maluku Tenggara," kata Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menambahkan,  27 ABK dari ketujuh kapal asing tersebut, saat ini sedang dimintai keterangan. Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi kegiatan serupa oleh kapal-kapal asing.

"Mereka kita tangkap tanpa perlawanan, tidak ada kontak senjata. Ketujuh kapal asing itu saat ini kita amankan di pelabuhan perikanan Tual," ungkap Djoko.

Praktik illegal fishing memang kerap dilakukan kapal asing di wilayah Indonesia. Akibat tindakan tersebut, industri perikanan Indonesia selalu dirugikan triliunan rupiah setiap tahunnya.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangkal perbuatan melawan hukum ini. Selain menangkap dan mencabut izin pelaku illegal fishing, Indonesia juga melakukan kerjasama dengan sejumlah negara. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait