"Permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata ketua hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusan sidang uji materiil UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/11/2007).
Toar Semuel Tangkau sebelumnya mengajukan permohonan uji materiil pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 yang menyaratkan usia minimum seseorang yang mengajukan diri menjadi kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu persyaratan untuk menjadi kepala daerah sesuai UU 32/2004 pasal 58 huruf d UU 32/2004 tentang Pemda menyatakan, seseoarang harus berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Akibat peraturan itu, pada 16 Mei 2007, Toar menunjuk 4 kuasa hukum agar mengajukan permohonan dan mempertanyakan pasal itu. Toar juga mengaitkannya dengan pasal lain yang menyangkut HAM, pembelaan negara, dan lain-lain.
Pemerintah memandang perlu adanya pembatasan usia. Tujuannya, untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki kematangan berpikir, bertindak, dan memiliki kemampuan pengendalian emosional.
Pada sidang kali ini, pemohon hanya dihadiri salah satu kuasa hukum, yakni Nikson Gans Lalu. Dia mengaku tak kecewa dengan putusan itu.
"Menurut kita, banyak orang muda Indonesia di bawah 30 tahun yang punya kemampuan," imbuhnya. (mly/sss)











































