Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jl Serang-Cimalaka, Jawa Barat, Selasa (27/11/2007).
Sidang dilakukan secara terpisah. Sidang pertama menghadirkan terdakwa mantan praja Dedi Arista dan Charles Sirat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dakwaan subsider, terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan lebih subsider pasal 358 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke (1).
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP.
Persidangan kedua menghadirkan mantan praja IPDN Wan Hendri sebagai terdakwa. Mantan praja dari kontingen Lampung ini juga didakwa dengan pasal yang sama.
"Persidangan para terdakwa ini memang sengaja dipisah agar memudahkan pembuktian para saksi nantinya," ujar Syarifudin.
Selama persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit, para terdakwa terlihat tenang. Namun saat dakwaan dibacakan, para terdakwa lebih sering menundukkan kepalanya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang hari ini berlangsung tertib, hanya dihadiri sekitar 15 warga Jatinangor. Meski demikian, 10 polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar ruang sidang.
Wendi Budiman (21), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, meninggal Minggu 22 Juli petang setelah dikeroyok sejumlah praja IPDN sehari sebelumnya. Pengeroyokan itu, menurut hasil pemeriksaan polisi, berawal dari perkelahian di dalam lift di Jatinangor Town Square (Jatos).
Aksi brutal para calon pamong praja ini sempat menyulut kemarahan warga Jatinangor. Mereka berulang kali melakukan unjuk rasa meminta IPDN dibubarkan.
(djo/nrl)










































