Praja IPDN Pengeroyok Wendi Diancam 15 Tahun Penjara

Praja IPDN Pengeroyok Wendi Diancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 12:19 WIB
Sumedang - Sidang terhadap 3 dari 5 Praja IPDN yang terlibat pengeroyokan terhadap Wendi Budiman sudah dilaksanakan. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jl Serang-Cimalaka, Jawa Barat, Selasa (27/11/2007).

Sidang dilakukan secara terpisah. Sidang pertama menghadirkan terdakwa mantan praja Dedi Arista dan Charles Sirat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU Syarifudin SH mendakwa Dedi dan Charles dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada dakwaan subsider, terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan lebih subsider pasal 358 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke (1).

Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP.
 
Persidangan kedua menghadirkan mantan praja IPDN Wan Hendri sebagai terdakwa. Mantan praja dari kontingen Lampung ini juga didakwa dengan pasal yang sama.

"Persidangan para terdakwa ini memang sengaja dipisah agar memudahkan pembuktian para saksi nantinya," ujar Syarifudin.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit, para terdakwa terlihat tenang. Namun saat dakwaan dibacakan, para terdakwa lebih sering menundukkan kepalanya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang hari ini berlangsung tertib, hanya dihadiri sekitar 15 warga Jatinangor. Meski demikian, 10 polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar ruang sidang.

Wendi Budiman (21), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, meninggal Minggu 22 Juli petang setelah dikeroyok sejumlah praja IPDN sehari sebelumnya. Pengeroyokan itu, menurut hasil pemeriksaan polisi, berawal dari perkelahian di dalam lift di Jatinangor Town Square (Jatos).

Aksi brutal para calon pamong praja ini sempat menyulut kemarahan warga Jatinangor. Mereka berulang kali melakukan unjuk rasa meminta IPDN dibubarkan.

(djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait