"Silakan dirumuskan undang-undangnya. Yang benar, untuk mencegah hilangnya aset negara," kata SBY saat meresmikan kantor baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (27/11/2007).
Mrenurut SBY, seringkali koruptor diadili dan divonis bersalah, namun aset yang mereka ambil sulit dikembalikan. "Undang-undang ini intinya ada mekanisme sebalum putusan pengadilan, kalau tepat, dapat dilakukan penyitaan aset," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin ada percepatan pembahasan RUU itu," pungkas SBY. (aba/sss)










































