Aset Koruptor Sulit Disita, DPR Didesak Garap RUU Penyitaan

Aset Koruptor Sulit Disita, DPR Didesak Garap RUU Penyitaan

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 12:12 WIB
Jakarta - Presiden SBY meminta DPR segera merumuskan RUU Penyitaan Aset. RUU ini sudah masuk Prolegnas 2008, namun belum pernah dibahas DPR.

"Silakan dirumuskan undang-undangnya. Yang benar, untuk mencegah hilangnya aset negara," kata SBY saat meresmikan kantor baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (27/11/2007).

Mrenurut SBY, seringkali koruptor diadili dan divonis bersalah, namun aset yang mereka ambil sulit dikembalikan. "Undang-undang ini intinya ada mekanisme sebalum putusan pengadilan, kalau tepat, dapat dilakukan penyitaan aset," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain RUU Penyitaan Aset, pemerintah juga telah menyerahkan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. RUU ini telah dibahas DPR sejak Juli 2007, dan SBY pun ingin ada percepatan pembahasan.

"Kita ingin ada percepatan pembahasan RUU itu," pungkas SBY. (aba/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait