Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2007) dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Dengan dibacakannya surat itu secara resmi, berarti DPR memiliki waktu 20 hari masa kerja untuk memproses surat itu dengan melakukan fit and proper test terhadap nama yang diusulkan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam 20 hari masa kerja tidak ada jawaban dari DPR, itu berarti disetujui. Artinya, Presiden bisa langsung melantik calon yang diajukan," ujar anggota DPR dari FPG Yuddy Chrisnandi.
Karena itu, imbuh dia, Komisi I harus segera melakukan proses fit and proper test setelah surat dibacakan tadi.
Karena yang diajukan Presiden hanya satu orang, kemungkinan besar Komisi I DPR akan menerima fit and proper test Djoko Santoso.
Untuk menindaklanjutinya, kata Yuddy, surat itu akan segera diproses di Bamus untuk diserahkan pada Komisi I sebelum fit and proper test.
(umi/nrl)











































