Puspoyo Bersaudara Hadapi Sidang

Puspoyo Bersaudara Hadapi Sidang

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 10:56 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eks dirut perum bulog Widjanarko Puspoyo, dan adik kandungnya, Widjokongko Puspoyo. Sementara persidangan Widjan telah memasuki pemeriksaan saksi, Widjo menghadapi sidang perdananya.
 
Widjo tersandung dua kasus yang tergolong cukup berat. Ia terlibat dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah oleh pejabat) dalam impor beras bulog dari vietnam yang melilit kakaknya. Uang panas itu mengalir ke keluarga Widjan melalui PT Ardent Brige Invesment Limited (PT Abil), perusahaan miliknya.
 
Sejak beroperasi di Indonesia dari tahun 2002 hingga 2005, PT Abil tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah. Maka, Widjo pun terjerat kasus penggelapan pajak sebesar Rp. 5 miliar.
 
Selain undang-undang tindak pidana korupsi, Widjo didakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf a dan b undang-undang nomor 6/1983 tentang Ketetapan Umum Pajak (KUP). Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 25 miliar.

Pengamatan detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (27/11/2007), kedua kakak-beradik tersebut di sidang di ruangan yang sama. Namun, sidang Widjo juga berlangsung lebih dulu dibandingkan Widjan.
 
Widjo yang duduk di kursi pesakitan tersebut tampak sehat dan segar. Dengan mengenakan batik lengan pendek warna coklat, Widjo mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.
(irw/ana)


Berita Terkait