Sumedang - Lagi, para praja IPDN menjadi pesakitan dalam sebuah persidangan di pengadilan. Lima praja IPDN hari ini akan mendengarkan tuntutan jaksa karena melakukan tindak kekerasan di kampus.
Lima praja tersebut adalah Jacka Anugrah Putra, Andi Bustanil, Hikmat Faizal, Ari Pendi Harahap, dan Frans Albert Yoku. Mereka merupakan senior Cliff Muntu dari kelompok Pataka.
Kegiatan kelompok yang dinamakan Koreksi Pataka itu merenggut nyawa Cliff. Dari kasus itu, polisi mengemasnya menjadi dua kelompok dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok pertama, yakni Fendi Ntobuo dan Muhammad Amrullah, dengan dakwaan pasal 338 karena terbukti memukul Cliff. Sementara itu, lima praja, Jacka dan kawan-kawan, didakwa pasal penganiayaan (pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena memukul 28 praja yang menjadi kawan-kawan seangkatan Cliff saat kejadian berlangsung.
Fendi Ntobuo dan M Amrullah, telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara pada sidang pekan lalu.
(djo/nrl)