Wanita yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap setibanya di bandar udara Sydney, Australia. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Selasa (27/11/2007). Saat pemeriksaan bagasi oleh petugas Bea Cukai, petugas melihat gelagat mencurigakan pada diri wanita itu.
Anggota Kepolisian Federal Australia (AFP) kemudian membawa perempuan itu ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Akhirnya diketahui bahwa wanita itu telah menelan 54 pil yang beratnya sekitar 1,35 kilogram.
Pil-pil tersebut saat ini tengah diselidiki untuk memastikan jenis narkoba tersebut. Perempuan itu dikenai tuduhan menyelundupkan narkoba. Hukuman maksimum atas tuduhan itu adalah 25 tahun penjara dan atau denda sebesar US$ 550.000. (ita/sss)











































