Sidang Pengeroyokan Wendi Budiman oleh Praja IPDN Dimulai

Sidang Pengeroyokan Wendi Budiman oleh Praja IPDN Dimulai

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 09:16 WIB
Sumedang - Sidang perdana penganiayaan oleh praja IPDN yang menyebabkan tukang ojek Wendi Budiman tewas digelar. Sidang tersebut menghadirkan 5 praja sebagai terdakwa.

Kelima Wasana Praja IPDN atau praja tingkat IV yang menjadi terdakwa adalah Charles Sirait dari kontingen Jayapura, Dedi Ariesta Parampas (kontingen Sulawesi Tenggara), Wan Hendri (kontingen Riau), Nova Eka Putra (kontingen Lampung), dan Fiter Rahmawan (kontingen Sulawesi Tenggara).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jl Serang-Cimalaka, Jawa Barat, Selasa (27/11/2007). Kelima terdakwa itu diancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan 351 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wendi Budiman (21), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, meninggal Minggu 22 Juli petang setelah dikeroyok sejumlah praja IPDN sehari sebelumnya. Pengeroyokan itu, menurut hasil pemeriksaan polisi, berawal dari perkelahian di dalam lift di Jatinangor Town Square (Jatos).

Aksi brutal para calon pamong praja ini sempat menyulut kemarahan warga Jatinangor. Mereka berulangkali melakukan unjuk rasa ke kampus IPDN.
(djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads