Urusan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki babak baru. KPK menyatakan laporan pengembalian amplop dari Raja Juli ke Suhardiman ke Direktorat Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena sudah masuk ranah penyidikan.
Dirangkum detikcom, Jumat (17/7/2026), KPK mengumumkan Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga menduga Suhardiman menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Selain kasus dugaan suap, KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.
Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
Raja Juli Ngaku Balikin Amplop dari Bupati Kuansing
Pada Jumat (3/7), Raja Juli buka suara soal pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan itu digelar terbuka.
Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli mengaku meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli menyebut ajudannya mengembalikan amplop tersebut ke Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK di Kuansing. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan ajudannya saat pengembalian amplop tersebut ke Bupati Kuansing.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.
Raja Juli juga melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian amplop itu pada Jumat (3/7). Langkah Raja Juli itu kemudian menuai keheranan dari anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan ke KPK.
KPK kemudian menganalisis laporan Raja Juli. KPK menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
KPK Sita Uang
Pada Kamis (9/7), KPK menyatakan telah menyita uang di dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang disita saat penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi.
Budi mengatakan Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan. Uang yang disita berjumlah SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.
Dia mengatakan penyidik telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing. Izin alih fungsi hutan sendiri merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujarnya.
KPK menyebut masih banyak hal yang perlu didalami soal amplop itu. Antara lain, mengapa uang itu ada pada Juprizal, siapa yang meletakkan amplop saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli hingga berbagai pertemuan terkait uang itu.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dia mengatakan penyidik juga masih mengusut apakah SGD 12 ribu itu merupakan total uang di dalam amplop dari Bupati Kuansing yang dibalikin Raja Juli atau masih ada uang lainnya. Dia juga menyebutkan penyidik masih mendalami apakah ada amplop lain.
KPK Tolak Laporan Raja Juli
Pada Kamis (16/7), KPK menyatakan telah menyelesaikan verifikasi dan analisis laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. KPK menyebut analisis terhadap laporan itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Jubir KPK Budi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut laporan gratifikasi Raja Juli itu ditolak karena sudah masuk ranah penyidikan.
"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Dia mengatakan KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebagai pengingat, penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman sebagai terduga pemberi amplop ke Raja Juli telah diumumkan sejak 1 Juli 2026. Sementara, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop itu ke sistem pelaporan gratifikasi KPK pada 3 Juli 2026.
Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Dalih Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman mengaku tak tahu apa isi amplop itu. Dia juga mengaku tak tahu siapa yang menyerahkan amplop itu.
"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.










































