Jaksa Agung Hendarman Supandji bahkan memimpin langsung ekspose kasus yang diduga melibatkan Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak tersebut.
"Kemarin Jaksa Agung yang langsung memimpin ekspose kasusnya," kata sumber di Jaksa Agung Muda pada Intelijen (Jamintel) Kejagung, Senin (26/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jamintel Kejagung Wisnu Subroto yang dikonfirmasi wartawan enggan memerinci perihal penyelidikan kasus tersebut.
Wisnu mengatakan pihaknya tidak bisa membeberkan berlangsungnya proses maupun hasil penyelidikan atas suatu kasus atau perkara yang sedang ditangani penyidik. "Hasilnya penyelidikan lebih lanjut anda tunggu saja nanti setelah penyidik menganggap sudah saatnya disampaikan kepada masyarakat," kata Wisnu.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung sejak awal tahun 2007. Pada tahap Penyelidikan, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi.
Pekerjaan Proyek Perkantoran Bukit Pelangi yang dilakukan oleh Pihak III (kontraktor) ditengarai tidak sesuai dengan Keppres No. 18 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepmen PU No. 295 Tahun 1997 dan Kepmen PU No. 332 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Gedung-gedung Negara.
(mar/mar)











































