Jaksa Bantah Terima Dana BI

Jaksa Bantah Terima Dana BI

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 20:02 WIB
Jakarta - Hasil audit BPK yang dilaporkan ke KPK memperlihatkan dana BI juga mengalir ke kantong penegak hukum, antara lain jaksa. Namun, salah satu eks jaksa penyidik kasus BLBI, Y.W Mere, menyangkal keras.
 
"Nggak ada lah. Kalau kejaksaan itu kan mekanisme berlapis. Kita ada gelar perkara di hadapan Jaksa Agung (waktu itu MA Rachman) bolak-balik. Jadi bukan maunya tim penyidik sendiri dong," ujar dia saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2007).
 
Mere mengatakan, dirinya adalah eks ketua tim penyidik kasus BLBI dengan tersangka eks gubernur BI Sudrajat Djiwandono. Sedangkan untuk eks gubernur lainnya, bukan tim-nya yang menangani.
 
"Kalau perkara Iwan Prawiranata, aduh dari mana itu sumbernya. Saya tidak menangani perkara Iwan," imbuh dia.
 
Menurut Mere, dirinya siap saja jika suatu saat dipanggil KPK untuk diperiksa terkait laporan BPK tersebut. Namun, ia meminta bukti yang menunjukkan bahwa ia benar-benar menerima uang dari Yayasan Pengembangan dan Perbankan Indonesia (YPPI).
 
"Silakan saja. Kalau ada yang mengalir ke penegak hukum, ya, tunjukkan bukti. Itu saja yang mau saya bilang," ujarnya.
 
Mengenai dikeluarkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Sudrajat, Mere mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum kasus itu memang tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan. Jadi, penerbitan SP3 itu secara teknis bisa dipertanggungjawabkan.
 
Sudrajat, lanjut dia, adalah gubernur BI yang berperan di tingkat kebijakan. Bukan di tataran penyaluran BLBI yang diindikasikan terjadinya penyimpangan.
 
Sedangkan saat BLBI turun pada tahun 1998, BI masih berada di bawah pemerintah. Dana BLBI dikucurkan atas perintah Soeharto melalui rapat kabinet terbatas.
 
"Supaya bank-bank itu mengatasi rush. Kalau ada yang tidak digunakan untuk rush, itulah yang salah dan merupakan korupsi. Inilah tugasnya bagian operasional. Sudrajat tidak dalam kapasitas itu, jadi bagaimana kita mau mengatakan dia terlibat dalam masalah ini?" pungkas Mere.
 
Mere mengaku, hingga saat ini belum mendapat panggilan dari KPK untuk diperiksa. (irw/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads