UU Atur Ruang Terbuka Hijau 30%, Jakarta Hanya Punya 9%

UU Atur Ruang Terbuka Hijau 30%, Jakarta Hanya Punya 9%

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 19:58 WIB
Jakarta - Pantas saja Jakarta menjadi langganan banjir. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi menyerap air disyaratkan UU 30 persen dari total wilayah, tapi Jakarta hanya punya 9 persen.

Demikian diungkapkan Dindin Wahidin, Plt Kasubdit Prasarana dan Sarana Perkotaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Depdagri, dalam koordinasi siaga banjir di Jabotabek di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jl DI Panjaitan, Jakarta, Senin (26/11/2007).

"DKI yang rencananya 13 persen, tapi kenyataannya hanya 9 persen," ungkap Dindin di hadapan lusinan pejabat Pemda tingkat II seJabotabek, pejabat BMG dan KLH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU 26/2007 tentang Lingkungan Hidup mengatur RTH minimal mencapai 30 persen dari wilayah kota. Sebelum UU ini keluar, Mendagri juga sudah menelurkan Permendagri No 1 tahun 2007 yang mengatur RTH lebih kecil yakni 20 persen.

Bagaimana tanggapan Pemda DKI? Kasubdit Pemanfataan Sumber Daya Alam BPLHD Jakarta, Ep Fitratunnisa, tak membantahnya. Wanita yang biasa dipanggil Fitri itu mengakui DKI Jakarta sedang berusaha meningkatkan RTH.

Langkah-langkah yang dilakukan BPLHD adalah menjadikan bantaran kali, tepi rel, dan tempat pemakaman umum menjadi RTH. "Selain itu kita berusaha menjadikan fasilitas pribadi seperti lapangan bola dimasukkan kategori ruang terbuka hijau," kata Fitri.

"Targetnya, Jakarta akan memiliki 15 persen wilayahnya adalah ruang terbuka hijau," pungkas dia. (aba/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait