Demikian hasil rapat konsolidasi dan sosialisasi SPKA di kantor DPP SPKA PT KA, Jl Perintis Kemerdekaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/11/2007).
Rapat tersebut menetapkan beberapa tahapan terkait rencana mogok tersebut. Pertama, memberitahu kepada aparat terkait, terutama polisi, tentang rencana mogok kerja. Tahap kedua, mereka mengutus tim lobi untuk menemui Mensesneg Hatta Radjasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman mogok yang dilontarkan oleh SPKA ini dipicu masalah perubahan status PJKA menjadi PT KA yang berimbas pula terhadap status pekerja. Ketika masih berstatus PJKA pekerja berstatus PNS, setelah berubah menjadi PT KA maka status pekerja berubah menjadi pekerja persero. Dengan demikian pekerja PT KA secara otomatis tak memperoleh lagi hak yang biasa diterima sebagai PNS.
Perubahan status pekerja tersebut didasarkan kepada Keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 11 Maret 1992. Perubahan status pekerja ini berlaku efektif mulai tahun 2000. Pada Agustus 2005 silam SPKA telah melontarkan aksi mogok dengan tuntutan supaya status pekerja dan pensiunnya dikembalikan sebagai PNS.
Pemerintah melalui Menneg BUMN saat masih dijabat Sugiharto, mengeluarkan keputusan yang menyetujui dikembalikannya status pekerja PT KA sebagai PNS. Namun sampai sekarang belum ada PP yang menetapkan status pekerja dan pensiunan PT KA kembali sebagai PNS. (djo/qom)











































