SPKA PT KA Ancam Mogok Nasional pada 10-12 Desember

SPKA PT KA Ancam Mogok Nasional pada 10-12 Desember

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 18:24 WIB
Bandung - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) PT KA memberikan batas waktu kepastian pengesahan PP tentang Status PNS hingga 28 Oktober. Jika tidak, mereka akan melakukan mogok massal pada 10 hingga 12 Desember.

Demikian hasil rapat konsolidasi dan sosialisasi SPKA di kantor DPP SPKA PT KA, Jl Perintis Kemerdekaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/11/2007).

Rapat tersebut menetapkan beberapa tahapan terkait rencana mogok tersebut. Pertama, memberitahu kepada aparat terkait, terutama polisi, tentang rencana mogok kerja. Tahap kedua, mereka mengutus tim lobi untuk menemui Mensesneg Hatta Radjasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan jika sampai tanggal 30 November tidak ada kepastian atau keputusan bahwa PP tentang Status PNS akan disahkan, kita akan melakukan mogok pada 10-12 Desember. Tapi jika ada kepastian tentang pengesahan PP tersebut, maka aksi mogok dibatalkan," kata Ketua SPKA PT KA, Kuspawarman.Ancaman mogok ini bukan pertama kalinya dilontarkan SPKS PT KA. Sebelumnya mereka juga pernah melontarkan hal yang sama, yakni akan melakukan mogok kerja nasional pada tanggal 3 Desember.

Ancaman mogok yang dilontarkan oleh SPKA ini dipicu masalah perubahan status PJKA menjadi PT KA yang berimbas pula terhadap status pekerja. Ketika masih berstatus PJKA pekerja berstatus PNS, setelah berubah menjadi PT KA maka status pekerja berubah menjadi pekerja persero. Dengan demikian pekerja PT KA secara otomatis tak memperoleh lagi hak yang biasa diterima sebagai PNS.

Perubahan status pekerja tersebut didasarkan kepada Keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 11 Maret 1992. Perubahan status pekerja ini berlaku efektif mulai tahun 2000. Pada Agustus 2005 silam SPKA telah melontarkan aksi mogok dengan tuntutan supaya status pekerja dan pensiunnya dikembalikan sebagai PNS.

Pemerintah melalui Menneg BUMN saat masih dijabat Sugiharto, mengeluarkan keputusan yang menyetujui dikembalikannya status pekerja PT KA sebagai PNS. Namun sampai sekarang belum ada PP yang menetapkan status pekerja dan pensiunan PT KA kembali sebagai PNS. (djo/qom)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads