"Proses hukum sudah berjalan. Kedua pihak harus mengambil hikmahnya," kata anggota Komisi I asal FPG Hajriyanto Y Tohari kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2007).
Kehati-hatian dalam menulis, lanjut dia, mengingat ada kaitannya dengan pihak lain yang punya hak hukum juga untuk melakukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut dia, itulah hikmah dari iklim kebebasan informasi. Orang boleh tulis apa saja. Tapi kemudian orang harus menghargai pihak lain yang punya hak hukum.
"Biarkan nanti pengadilan yang akan membuktikan, apakah tulisan itu fitnah atau tidak. Ya hadapi saja dengan enteng dan riang, sebagaimana ketika dia juga menulis dengan enteng dan riang," ujar Hajriyanto.
Dia juga mendukung Dewan Pers yang akan membantu Bersihar Lubis. "Ya harus, karena dia dewan yang punya kunci dan kewenangan untuk itu, jadi harus melakukan sesuatu dalam rangka keadilan dan kebebasan pers," tandasnya.
Bersihar Lubis dianggap menghina Kejagung melalui kolom tulisan di Koran Tempo terbitan 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu.
Pada 11 Juni 2007, pria berusia 57 tahun yang sudah malang melintang di dunia menulis selama 35 tahun itu dipanggil Polres Depok, Jawa Barat. Sidang perdana digelar di PN Depok pada 19 September 2007. Dia dituntut 8 bulan penjara. (sss/ana)










































