Cegah Truk Nyangkut, Dishub DKI Pasang Rambu Batas Tinggi di JPO-Underpass

Cegah Truk Nyangkut, Dishub DKI Pasang Rambu Batas Tinggi di JPO-Underpass

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 16 Jul 2026 15:04 WIB
Petugas membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ilustrasi JPO Tendean Dibongkar Usai Ditabrak Truk Alat Berat (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, hingga underpass di seluruh wilayah DKI Jakarta. Langkah ini diambil guna mencegah berulangnya insiden truk menabrak JPO seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dody mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu batas ketinggian di lokasi-lokasi yang belum memilikinya. Nantinya, rambu tersebut akan dipasang secara menyeluruh di wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter. Selain melengkapi rambu, Dishub DKI akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ungkapnya.

Di sisi lain, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Edukasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu alternatif mitigasi yang baik.

"Namun JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset," jelasnya.

Dishub juga mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Sementara itu, proses penyelidikan kecelakaan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di JPO Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitarnya mengalami kemacetan parah sepanjang hari pada Selasa (14/7).

Terbaru, sebuah truk molen tersangkut di kolong JPO yang terintegrasi dengan jembatan perlintasan kereta api di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7) dini hari. Proses evakuasi tersebut memakan waktu sekitar satu jam dan dipastikan tidak menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan.

(rdp/rdp)


Berita Terkait