Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mulai diusut Kejagung. Korps Adhyaksa menurunkan 'Tim 9' yang berisi jaksa-jaksa senior.
Perkara yang menyeret Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Febrie dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara, Kejagung kemudian membentuk tim khusus dalam mengusut kasus Febrie. Tim khusus ini berisi sembilan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anggota Tim 9
Anang mengungkapkan komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
"Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
(ygs/ygs)