"Kami menambah kuasa hukum baru," ujar ketua tim JPN Yoseph Suardi Sabda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2007).
Sidang perkara perdata itu sendiri ditunda hingga Senin, 3 Desember 2007, mendatang. Hakim ketua yang biasa memimpin persidangan, Haswandi, tidak dapat hadir, karena orang tua yang bersangkutan meninggal dunia.
Sedianya, sidang hari ini beragenda jawaban penggugat atas eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan tergugat I (PT GBS). Eksepsi tersebut mempertanyakan kompetensi absolut PN Selatan menangani perkara ini, mengingat perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
"Orang tua beliau meninggal, jadi ditunda minggu depan," kata ketua majelis hakim pengganti, Efran Basjuning.
Sementara itu, JPN yang baru, Asfifudin, mengatakan bergabungnya dia sebagai kuasa hukum Bulog tidak terkait dengan rencana Tommy menggugat balik (rekonvensi) Bulog. Penambahan kuasa hukum, katanya adalah hak Bulog.
"Supaya lebih mudah mengadakan diskusi kalau seandainya ada hal-hal baru yang muncul di persidangan," ujarnya.
Kenapa baru sekarang, sih Pak? "Mungkin beliau (kabulog Musthafa Abubakar) merasa perlu ditambah sekarang," ujarnya.
Bulog menggugat Tommy Soeharto senilai Rp 550 milliar dalam perkara ruislag yang terjadi pada tahun 1995 itu. Selain Tommy dan PT GBS, pihak tergugat antara lain Ricardo Gelael (tergugat III) dan eks Kabulog Beddu Amang (tergugat IV). (irw/nrl)











































