Syaukani Dituntut 8 Tahun Penjara

Syaukani Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 13:36 WIB
Jakarta - Meski bebas dari dakwaan primer, Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Syaukani juga wajib membayar uang pengganti Rp 35 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana
penjara 3 tahun 6 bulan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Haji Syaukani Hassan Rais terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP," kata jaksa penuntut umum Khaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/11/2007).

Menurut Jaksa KPK, Syaukani terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara demi keuntungan pribadi, orang lain atau korporasi. Dalam 4 kasus yang melilitnya, Syaukani telah merugikan negara Rp 120 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, jaksa KPK menghitung Syaukani dan keluarga menikmati sebesar Rp 50,8 miliar. Namun anak-anak Syaukani telah mengembalikan sebesar Rp 15 miliar, sehingga Syaukani hanya diwajibkan mengembalikan sisanya yakni Rp 35 miliar.

Syaukani dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak memenuhi unsur yang diatur pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 yakni unsur setiap orang. Jaksa berpandangan, Syaukani lebih cocok memenuhi kategori pasal 3 UU yang sama, yakni setiap yang memiliki kewenangan. (aba/nrl)


Berita Terkait