penjara 3 tahun 6 bulan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Haji Syaukani Hassan Rais terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP," kata jaksa penuntut umum Khaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/11/2007).
Menurut Jaksa KPK, Syaukani terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara demi keuntungan pribadi, orang lain atau korporasi. Dalam 4 kasus yang melilitnya, Syaukani telah merugikan negara Rp 120 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaukani dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak memenuhi unsur yang diatur pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 yakni unsur setiap orang. Jaksa berpandangan, Syaukani lebih cocok memenuhi kategori pasal 3 UU yang sama, yakni setiap yang memiliki kewenangan. (aba/nrl)











































