Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial MR dan KR di Meruyung, Limo, Depok. Kedua pelaku telah 20 kali melakukan pencurian di Depok.
"Dari hasil interogasi pelaku menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok yaitu di wilayah Cinere, Sukmajaya dan Pancoran Mas," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pencurian di Limo, Depok, pada Minggu (1/3). Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil analisa rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian sepeda motor yang berjumlah dua orang. Satu orang berperan sebagai eksekutor dan seorang lagi sebagai joki," ungkapnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku MR di Beji, Depok, pada Kamis (11/6). Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku KR di sebuah kafe daerah Tapos, Depok.
"Pelaku menjual hasil motor curian tersebut kepada penadah di daerah Sirampog Rumpin Bogor. Pelaku MR merupakan residivis kasus curanmor," jelas Hendra.
Polisi menyita satu unit motor yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya. Kedua tersangka itu saat ini telah ditahan di Polres Metro Depok.
Lihat juga Video: Maling Kepergok Curi Motor di Depok, Disebut Sempat Acungkan Senpi
(dvp/ygs)









































