Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman menyangkalnya.
"Adelin lis ditangani Pidum (Pidana umum)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2007).
Kemas menambahkan, dakwaan Adelin memang diekspos (gelar perkara) oleh Pidum bersama-sama dengan Pidsus. Namun, dakwaan tersebut sudah terlanjur dinyatakan lengkap atau P-21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adelin Lis divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 yang lalu. Kejagung lantas membentuk tim untuk mengeksaminasi jaksa dan dakwaan mereka terhadap cukong kayu tersebut.
(irw/nrl)











































