Dakwaan Adelin Lis Ditangani Pidum

Jampidsus:

Dakwaan Adelin Lis Ditangani Pidum

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 12:07 WIB
Jakarta - Dakwaan mantan terdakwa korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Adelin Lis,  disebut-sebut disusun oleh bagian pidana khusus Kejagung.
Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman menyangkalnya.

"Adelin lis ditangani Pidum (Pidana umum)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2007).

Kemas menambahkan, dakwaan Adelin memang diekspos (gelar perkara) oleh Pidum bersama-sama dengan Pidsus. Namun, dakwaan tersebut sudah terlanjur dinyatakan lengkap atau  P-21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak bisa diubah, apa alasannya diubah," imbuhnya.

Adelin Lis divonis bebas oleh Pengadilan Negeri  Medan pada 5 November 2007 yang lalu. Kejagung  lantas membentuk tim untuk  mengeksaminasi jaksa dan dakwaan mereka terhadap cukong kayu tersebut.
(irw/nrl)


Berita Terkait