Ongkos Molimo Keluarga Keraton

Ironi Benda Seni Keraton Solo(2)

Ongkos Molimo Keluarga Keraton

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 11:50 WIB
Jakarta - Dr.Andrik Purwasito terpaksa harus menghentikan dulu penelitiannya di Kutai Barat. Geger pencurian benda seni di Museum Radya Pustaka, telah membuatnya shock dan membawanya pulang ke tanah kelahirannya di Solo.
 
Rencananya ia akan berada di Solo selama dua minggu. "Sambil menulis laporan soal perkembangan masyarakat Dayak, saya ingin mengetahui soal kasus pencurian di Radya Pustaka," jelas pria yang bergelar doktor sejarah dan peradaban ini kepada detikcom, Minggu, 25 November lalu.
 
Andrik memang dikenal dekat di lingkungan Keraton Surakarta. Sekalipun bukan berdarah biru. Tapi ia dianggap punya sumbangsih besar terhadap pelestarian budaya keraton. Ia kemudian dianugrahi gelar kehormatan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Purwo Hadiningrat oleh pihak Keraton Surakarta, tahun 1998 silam.
 
Sebagai kerabat keraton, tentu saja Andrik merasa sesak dadanya, ketika polisi menetapkan KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi sebagai otak pencurian lima arca di Museum Radya Pustaka.
 
Ia menduga keterlibatan abdi dalem keraton untuk menutupi biaya hidup."Saya kira pelaku tidak punya sesuatu yang produktif untuk menghidupi dirinya dan keluarga. Sehingga menjual benda seni yang tidak ternilai harganya itu," ujar Andrik.
 
Namun bagi Titis Srimuda Witama, peneliti arsitektur keraton, pencurian yang dilakukan Mbah Hadi bukan semata untuk menutupi biaya hidup. Sebab Mbah Hadi sudah digaji dari pemerintah, yang berasal dari APBD. Belum lagi ia mendapat pemasukan dari orang yang minta diramal olehnya.
 
"Mbah Hadi itu ahli pawukon. Dan ilmu itu ia dapat dari buku-buku yang ada di museum. Jadi Mbah Hadi sebenarnya sudah mendapat berkah dengan menjaga museum. Jadi tidak perlu menjual benda seni yang ada di museum," kata peneliti yang kini tengah merampungkan studi S3 nya di Universitas Udayana, Bali.
 
Alasan untuk menutupi biaya hidup dengan menjual benda museum jelas tidak masuk di akal para pemerhati sejarah dan budaya di Solo. Apalagi diketahui, petugas di museum itu rata-rata kehidupannya lebih dari cukup.
 
Misalnya Gatot, penjaga museum Radya Pustaka. Sebelum bertugas di museum, ia hanyalah warga biasa yang ekonominya pas-pasan. Tapi ketika bekerja di museum kehidupannya berubah drastis.
 
Sekarang ia tengah merenovasi rumahnya menjadi wah. Selain itu, Gatot juga diketahui telah memiliki dua unit mobil. "Sebulan yang lalu ia baru membeli mobil Avanza," jelas Darmono, sejarawan asal Solo.
 
Sementara sumber detikcom di Keraton Surakarta menyebut, beberapa keluarga keraton punya gaya hedonisme Jawa, yakni madon (main perempuan), mabuk, madat, main dan maling atau populer dengan sebutan molimo. Untuk mengongkosi gaya hidup itu, mereka kemudian menjual benda-benda pusaka yang mereka kuasai. Mereka beranggapan toh benda tersebut milik leluhur mereka.
 
"Harusnya pihak keraton legowo dengan benda peninggalan sejarah itu. Sebab bagaimanapun itu adalah milik bangsa yang berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelas Titis Srimuda.
 
Status benda sejarah yang dianggap milik keluarga, menurut Titis, jadi penyebab raibnya sejumlah benda seni peninggalan budaya bangsa. Apalagi harga yang ditawarkan untuk benda-benda itu sangat tinggi.
 
Wajar jika banyak benda pusaka, seperti keris, yang kini berada di tangan para pejabat. Bahkan kabarnya, sebilah keris bernama Kiai Naga Sapta bertatah permata, ada yang terpajang di Museum Leiden, Belanda.
 
Padahal, keris peninggalan Majapahit itu sangat langka. Sebab  jumlahnya hanya tujuh bilah. Sayangnya lagi, Keraton Surakarta yang disebut memiliki segudang benda pusaka peninggalan Majapahit dan Mataram, justru tidak memiliki sebilah pun keris Kiai Naga Sapta tersebut.
 
Keluarnya benda pusaka dari keraton pun cukup mudah. Bila sudah mengantongi sertifikat yang bertandatangan dan berstempel keraton, benda-benda itu dengan mudah bisa dijual.
 
Misalnya kasus lima arca  yang ada di Museum Radya Pustaka. Hashim Djojohadikusumo pembeli arca kuno itu  merasa tidak bersalah karena memiliki sertifikat keraton dari arca-arca yang ada di rumahnya.
 
Meski belakangan pihak keraton menyatakan sertifikat itu palsu, tapi setidaknya membuktikan bahwa penjualan benda cagar budaya itu dianggap sesuatu yang legal. Apabila ada cap dan tanda tangan pihak keraton.
 
Padahal menurut Ketua Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), Jawa Tengah, Tri Admaji, ada atau tidaknya sertifikat, arca-arca itu tetap tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun, termasuk pihak keraton. (ddg/ddg)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads