×
Ad

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Yufengki Bria - detikNews
Selasa, 14 Jul 2026 22:48 WIB
Foto: Klarifikasi artis jebolan Indonesia Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait pemerkosaan siswi SMA di Belu. (Tangkapan layar Instagram @pichekota_)
Jakarta -

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.

Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026).

"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.

"Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu (6/5).

Baca berita selengkapnya di sini.



Simak Video "Video Penangkapan Buron Pemerkosa-Pembunuh Tante Sendiri di Sulteng"

(fca/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork