Ketua DPD SPN Jawa Barat, I Nyoman Ngidep, dalam siara pers yang dibagikan kepada wartawan di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Senin (26/11/2007), mengatakan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) berjalan lama dan mahal. Hal itu bertentangan dengan UU No.2/2004.
Ngidep mencontohkan, bukti perorangan dari setiap buruh dengan memakai materai harus dilampirkan saat mendaftar ke PHI. Belum lagi biaya saat pengambilan keputusan dan pungutan liar lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Menurut Ngidep, proses PHI kasus ini dimulai pada 4 Juli 2007. Kemudian pada tanggal
10 September 2007 PHI Bandung memutuskan bahwa karyawan dinyatakan PHK dan berhak atas pesangon 2 kali UU 13/2003, 1 kali uang jasa, dan ganti rugi berupa uang selama proses PHI berjalan dengan nilai total mencapai Rp 200 miliar.
Namun, sambung Ngidep, PT GRI sampai sekarang belum mau menunaikan kewajibannya meski sudah ditegur PHI Bandung. Dan saat akan dieksekusi, tiba-tiba ada surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Ketua MA Bagir Manan, yang menyatakan bahwa eksekusi perkara GRI adalah kewenangan PHI PN Jakarta Pusat.
"Kok begini? Diputus PN Bandung tapi yang berhak mengeksekusi PN Jakpus. Karena itu kami menuntut segera tindak mafia peradilan di PHI Bandung, dan segera laksanakan eksekusi kasus GRI ini," tukas Ngidep.
Massa DPD SPN terus melakukan orasi di halaman PN Bandung. Mereka juga mengacung-ngacungkan poster berisi kecaman terhadap mafia peradilan di PHI Bandung. Poster-poster itu antara lain bertuliskan 'PHI Kok Mahal, 'Adanya PHI Menumbuhkan Penindasan', dan 'Kapan PHI Berpihak pada Buruh'. (djo/nrl)











































