Pakai Batik Motif Parang, Syaukani Hadapi Tuntutan di Tipikor

Pakai Batik Motif Parang, Syaukani Hadapi Tuntutan di Tipikor

- detikNews
Senin, 26 Nov 2007 10:54 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama diadili, persidangan kasus korupsi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani HR memasuki babak tuntutan. Sejak pukul 10.30 WIB, Syaukani mulai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Khaidir Ramli.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon ini digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/11/2007) sejak pukul 10.30 WIB. Memakai batik bermotof parang, Syaukani terlihat mendengarkan tuntutan jaksa.

Terlihat hadir di ruang sidang keluarga dan para pendukung Syaukani. Tak ketinggalan ada paranormal Syaukani, Mbah Lim, yang terlihat menenteng kamera jenis SLR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaukani didakwa telah merugikan negara Rp 120 miliar dalam 4 kasus korupsi yang dilakukannya. Kasus pertama Bupati dari kabupaten terkaya di Indonesia itu adalah menandatangani surat keputusan pembagian uang perangsang atas penghasilan daerah dari migas.

Kasus kedua adalah penunjukan langsung proyek FS Bandara Kutai Kartanegara. Kasus ketiga adalah penyelewengan dana pembangunan bandara dalam APBD 2004 dan kasus keempat adalah menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD 2005.
(aba/ana)


Berita Terkait