Di kampung halamannyalah, Sibolga, Sumatera Utara, Lubis mulai mengepakkan sayapnya sebagai penulis lokal. Tepatnya pada tahun 1972 ketika dia masih berusia 22 tahun.
Lubis kemudian meniti karir sebagai penulis di Majalah Tempo pada tahun 1978 sampai 1994. Lalu pada 1995 sampai 1999 di Majalah Gatra, tahun 1999 hingga 2003 di Majalah Gamma, selanjutnya Majalah Medium pada 2003 sampai awal 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lubis juga banyak menulis di surat kabar seperti menjadi penulis tetap untuk Weekly Review di Medan Bisnis (Medan), lalu tulisan Opini di Harian Analisa (Medan), Harian Riau Pos (Pekanbaru), Sumut Pos (Medan), Pikiran-Rakyat (Bandung), Batak Pos (Jakarta), Koran Tempo (Jakarta), dan sesekali di Harian Kompas (Jakarta) serta Sinar Harapan (Jakarta).
Begitu banyak karya tulisan yang telah disumbangkan ke media tersebut. Kritikan tajam dan bantahan dari para narasumber pun sering dia terima. Tapi entah apa yang terjadi, pada 11 Juni 2007, dia dipanggil Polres Depok.
Panggilan tersebut terkait tulisan yang dibuatnya pada 17 Maret 2007 di Koran Tempo dengan judul "Kisah Interogator yang Dungu". Dalam kolom tersebut, tulisannya dianggap telah menghina Kejaksaan Agung. Lubis pun diancam hukuman 8 bulan penjara jika terbukti bersalah.
Menanggapi panggilan tersebut, pria kelahiran Gunungtua Batangonang,
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, itu hanya dapat mengatakan kekecewaannya dan mengikuti proses hukum.
"Saya anggap ini untuk menambah pengalaman saja," kata Lubis kepada detikcom, Senin (26/11/2007).
Dia menuturkan, sepanjang karirnya sebagai penulis, segala kritik dan bantahan dari narasumber sering di dapat. Namun, jika kritikan itu sampai ke meja hijau, belum pernah dia terima.
"Biasa itu kalau ada bantahan dari narasumber," ujarnya.
Meskipun proses pengadilan tengah berjalan di PN Depok, Lubis tidak tinggal diam. Rencananya siang ini, Lubis akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk mencari langkah terbaik mengatasi masalahnya. Setelah itu Lubis akan ke kantor Koran Tempo juga membicarakan langkah-langkah.
Lubis akan menjalani sidang selanjutnya dengan agenda jaksa menyampaikan replik. Dia mengaku tidak melakukan persiapan khusus.
"Persiapan hanya mendengar. Pasang kuping dan pengamatan tajam-tajam,"imbuh Lubis.
Lubis didakwa pasal 207 KUHP tentang pencemaran tertulis terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP karena telah menghina instansi Kejaksaan Agung. (ptr/sss)











































