"Jangan ada lagi pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik kita," kata Sutanto dalam sambutannya pada pengembangan kemampuan Kasatwil dalam rangka percepatan Polmas dan HAM 2008 di Wisma Kinasih Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/11/2008).
Pernyataan Kapolri ini menindaklanjuti laporan pelapor khusus PBB mengenai penyiksaan, Manfred Nowak, yang menyebutkan siksaan di kantor polisi lebih kejam dibandingkan di penjara.
"Ini adalah masukan yang baik dari masyarakat dan LSM. Kita harus lebih mawas diri dan ini harus diperhatikan," tambah Sutanto.
Selain itu dia menegaskan apabila ada polisi yang melakukan tindakan kekerasan, agar diberikan sanksi. "Beri pemahaman untuk menjunjung tinggi HAM dan beri tindakan tegas bagi yang melanggar HAM," tegas Sutanto. (ndr/ana)











































