"Tulisan saya kan telah melalui proses seleksi. Dan yang saya tulis bukan kutipan saya langsung, tapi saya mengambil ucapan Joesoef Isak," kata Bersihar Lubis, kepada detikcom, Senin (26/11/2007).
Menurut Lubis, apa yang dilakukannya tidak melanggar pasal 207 KUHP tentang pencemaran tertulis terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia seperti yang di dakwakan kepadanya. Dalam hal ini instansi yang dimaksud adalah Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, jika tulisannya melanggar hukum seharusnya tidak menggunakan KUHP, karena sudah ada UU Pers tentang gagasan-gagasan proses pengumpulan informasi. Menurutnya suatu produk informasi tidak hanya tertuang dalam bentuk berita.
"Yang dipakaikan harusnya dari UU Pers," tutur dia.
Jika pasal tersebut sampai menjebloskannya ke dalam penjara, Lubis menyatakan akan banding. Menurut dia, tulisannya yang terbit pada 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo harus dibuktikan betul-betul apakah telah melanggar KUHP atau tidak.
"Kebebasan berpendapat itu kan dijamin di pasal 28. Kalau pencemaran, harus dilihat dulu, terbukti atau tidak. Kalau menurut saya tidak," tegas dia.
Ketika ditanya apakah akan tetap menulis jika sampai dirinya masuk penjara, Lubis mengatakan, "Haruslah tetap menulis. Kalau hanya di kedai kopi rasanya saya dungu. menulis itu pilihan. Banyak senior kita yang masih menulis. Sampai akhir hayat, sampai maut menjemput, saya akan tetap menulis. Usia saya masih 57 tahun." (ptr/gah)










































