Itulah yang saat ini dialami oleh Bersihar Lubis. Pria berusia 57 tahun ini biasa menulis pada kolom opini di koran-koran. Namun, pada kolom pendapat edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo telah membuatnya diperiksa oleh Polres Depok pada 11 Juni 2007.
Ternyata, tulisannya yang mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP dan SMU dianggap telah menghina Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Pramoedya Ananta Toer, Lubis mengutip teks pidato Joesoef Isak, penerbit Hasta Mitra yang menerbitkan novel Pramoedya Ananta Nor, pada Hari Sastra Indonesia di Paris, Oktober 2004.
Pada 1981, Joesoef Isak diperiksa interrogator Kejaksaan Agung yang mengatakan, mulanya ia meminta agar Kejaksaan Agung menggelar simposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya-karya Pramoedya Ananta Noer.
Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan interrogator lebih paham dari siapapun bahwa BM dan ASB adalah karya sastra Marxis.
Tapi, Joesoef Isak kemudian diminta untuk menunjukkan baris-baris mana yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel BM dan ASB. Padahal, awalnya interogator mengatakan lebih paham dari siapapun.
Interogator justru beralasan bahwa mereka memang tidak bisa mengidentifikasi pada baris-baris mana teori Marxis dalam novel itu.
Saat itulah Joesoef mengucapkan kata "dungu" di Hari Sastra Indonesia di Paris. Kutipan kata "dungu" dalam konteks interogasi Joesoef Isak itulah yang diulas Lubis. Itu pula yang membuatnya didakwa telah menghina instansi Kejaksaan Agung.
Akhirnya pada 19 September 2007 sidang perdana digelar di PN Depok. Lubis didakwa pasal 207 KUHP tentang pencemaran tertulis terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP karena telah menghina instansi Kejaksaan Agung.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Lubis dituntut hukuman delapan bulan penjara pada 14 November 2007. Dan pada 21 November 2007 Lubis menyampaikan pledoinya.
Rencananya sidang dilanjutkan pada Rabu 28 November 2007 dengan agenda penyampaian replik oleh jaksa.
(ptr/gah)











































