Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara soal adanya aparatur sipil negara (ASN) yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh KPK. Korpri menyatakan keprihatinannya atas kejadian berulang tersebut.
"Banyak sekali ASN yang selalu menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. Nah, ini saya terus terang ikut prihatin dan ikut sedih," jelas Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengingatkan para ASN yang ikut terbukti terlibat dalam kasus korupsi akan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN senantiasa tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku.
"Kalau ujungnya nanti terkena tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat. Nah, oleh karena itu, saya minta kepada para ASN kita tegak lurus saja pada aturan," katanya.
Zudan juga meminta para ASN menghindari mens rea atau niat jahat sejak awal. Dia mengimbau ASN tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada kerugian negara.
"Saya minta kepada teman-teman hindari dua hal. Mens rea, niat jahat, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara," tuturnya.
Diketahui, selama Juli, sudah 3 kepala daerah yang terjerat OTT KPK. Selain kepala daerah, KPK menangkap ASN anak buah kepala daerah tersebut.
Salah satunya, kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Selain bupati, KPK menetapkan anak buah Etik yang berstatus sebagai ASN sebagai tersangka.
Berikut daftar tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo
Lihat juga Video: Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo










































