Stop Kekerasan pada Perempuan!

Stop Kekerasan pada Perempuan!

- detikNews
Minggu, 25 Nov 2007 05:04 WIB
Jakarta - Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi. Perempuan sering menjadi sasaran empuk untuk disiksa, terutama dalam rumah tangga. Padahal UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) diciptakan untuk mengatasinya.

Namun, rupanya pelaksanaan dari kebijakan itu masih jauh dari harapan dan  kurang ampuh memberantas kekerasan. Maklum saja, dalam UU tidak disebutkan sanksi hukumnya dengan jelas.

Untuk memperjuangkan kesetaraan dan hak-hak perempuan, setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan makin meningkat, karena dalam UU yang ada hanyalah larangan-larangan, bukan sansi-sanksi hukum yang jelas," cetus Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Masruchah,  Jakarta, Minggu (25/11/2007).Tercatat dari 39 kasus pidana yang dilaporkan, 25 persen di antaranya malah mengkriminalkan perempuan sebagai pelaku. Rinciannya, 20 persen kasus KDRT, kemudian 5 persen kasus ingkar janji seperti pernikahan sirih, janji dinikahi secara legal tak kunjung dipenuhi.

Nurhermawati dari LBH APIK menjelaskan, 33 persen kasus KDRT telah diputus oleh pengadilan negeri. Namun dalam putusan, hakim mengabaikan kekerasan yang dialami perempuan sebagai pelaku.

"Hakim lebih bersifat normatif, hanya menekankan pada bukti yang ada tanpa mempertimbangkan dan menggali lebih jauh perempuan yang didudukkan dalam persidangan," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, nilai-nilai perlindungan diabaikan dan justru terjadi pelanggengan nilai patriarki.

"KDRT yang dialami perempuan terdakwa oleh suaminya mendapatkan kesulitan diproses karena tidak mempunyai bukti. Sementara aturan satu saksi korban cukup ditambah alat bukti yang lain masih dianggap tidak cukup sebagai pelaksanaan UU KDRT," tutur Nur.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pemerintah dan DPR didesak memberikan porsi yang besar terhadap persoalan-persoalan perempuan, menghapuskan kekerasan, dan diskriminasi terhadap perempuan.
(mly/mly)


Berita Terkait