Namun, rupanya pelaksanaan dari kebijakan itu masih jauh dari harapan dan kurang ampuh memberantas kekerasan. Maklum saja, dalam UU tidak disebutkan sanksi hukumnya dengan jelas.
Untuk memperjuangkan kesetaraan dan hak-hak perempuan, setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhermawati dari LBH APIK menjelaskan, 33 persen kasus KDRT telah diputus oleh pengadilan negeri. Namun dalam putusan, hakim mengabaikan kekerasan yang dialami perempuan sebagai pelaku.
"Hakim lebih bersifat normatif, hanya menekankan pada bukti yang ada tanpa mempertimbangkan dan menggali lebih jauh perempuan yang didudukkan dalam persidangan," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, nilai-nilai perlindungan diabaikan dan justru terjadi pelanggengan nilai patriarki.
"KDRT yang dialami perempuan terdakwa oleh suaminya mendapatkan kesulitan diproses karena tidak mempunyai bukti. Sementara aturan satu saksi korban cukup ditambah alat bukti yang lain masih dianggap tidak cukup sebagai pelaksanaan UU KDRT," tutur Nur.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pemerintah dan DPR didesak memberikan porsi yang besar terhadap persoalan-persoalan perempuan, menghapuskan kekerasan, dan diskriminasi terhadap perempuan.
(mly/mly)











































