Tak Ada Sanksi Jelas, Kekerasan pada Perempuan Belum Punah

Tak Ada Sanksi Jelas, Kekerasan pada Perempuan Belum Punah

- detikNews
Sabtu, 24 Nov 2007 18:05 WIB
Jakarta - UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) rupanya kurang ampuh memberantas kekerasan terhadap perempuan. Sebab tidak ada sanksi hukum yang jelas.

"Kekerasan makin meningkat, karena dalam UU yang ada hanyalah larangan-larangan, bukan sansi-sanksi hukum yang jelas," cetus Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Masruchah, dalam jumpa pers di Wahid Institut, Matraman, Jakarta, Sabtu (24/11/2007).

Tercatat dari 39 kasus pidana yang dilaporkan, 25 persen di antaranya malah mengkriminalkan perempuan sebagai pelaku. Rinciannya, 20 persen kasus KDRT, kemudian 5 persen kasus ingkar janji seperti pernikahan sirih, janji dinikahi secara legal tak kunjung dipenuhi.

Dituturkan Nurhermawati dari LBH APIK, 33 persen kasus KDRT telah diputus oleh pengadilan negeri. Namun dalam putusan, hakim mengabaikan kekerasan yang dialami perempuan sebagai pelaku.

"Hakim lebih bersifat normatif, hanya menekankan pada bukti yang ada tanpa mempertimbangkan dan menggali lebih jauh perempuan yang didudukkan dalam persidangan," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, nilai-nilai perlindungan diabaikan dan justru terjadi pelanggengan nilai patriarki.

"KDRT yang dialami perempuan terdakwa oleh suaminya mendapatkan kesulitan diproses karena tidak mempunyai bukti. Sementara aturan satu saksi korban cukup ditambah alat bukti yang lain masih dianggap tidak cukup sebagai pelaksanaan UU KDRT," tutur Nur.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh pada Minggu 25 November 2007 besok, pemerintah dan DPR didesak memberikan porsi yang besar terhadap persoalan-persoalan perempuan, menghapuskan kekerasan, dan diskriminasi terhadap perempuan.

Sementara Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menyampaikan penolakan terhadap disahkannya RUU Pornografi yang tidak memiliki perspektif korban dan melanggar HAM.

"Sebab pornografi masih berkutat pada masalah moral dan etika, bukan permasalahan yang berlandaskan pada pemberian sanksi hukuman," kata Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti.

Mengenai revisi RUU Kesehatan, Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Tini Hadad menilai belum sepenuhnya mengakomodir fakta ancaman kematian perempuan karena pelanggaran hak-hak kesehatan reproduksi mereka.

"80 Persen kasus aborsi dilakukan bukan oleh gadis remaja, melainkan oleh ibu-ibu. Tapi belum ada solusi untuk mengurangi angka kematian ibu," sesal Tini. (sss/ana)


Berita Terkait