Lobi Revisi RUU Parpol Panja DPR - Pemerintah Alot

Lobi Revisi RUU Parpol Panja DPR - Pemerintah Alot

- detikNews
Sabtu, 24 Nov 2007 16:50 WIB
Jakarta - Penyelesaian revisi RUU Parpol sepertinya masih lama lagi. Sebab lobi antara Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU Parpol dengan pemerintah minggu-minggu ini gagal menyepakati pasal-pasal substansial.

Pengakuan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di sela-sela Rapimnas III Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (24/11/2007).

"Baru syarat pendirian partai politik saja yang sudah diputuskan dalam lobi. Pemerintah dan Panja sepakat untuk tidak mengubah ketentuan dari UU 12/2003 tentang Parpol, yakni 50 orang," terang Andi saat dicegat wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan pemerintah yang menyatakan partai politik harus didirikan sedikitnya 250 orang, ditolak, karena dinilai akan memberatkan partai politik, baik yang baru berdiri maupun yang lama.

"Kalau itu disepakati, seluruh partai harus melaksanakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan seperti munas atau muktamar untuk mengubah anggaran dasar dan rumah tangga mereka. Karena keputusan itu dinilai memperberat partai politik, kita kembali ke UU lama," urai Andi.

Sejumlah substansi yang belum diputuskan antara lain pencantuman asas partai. Menurut Andi, mayoritas fraksi di DPR sepakat dengan asas partai yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun rumusannya yang belum menemui kata sepakat.

"Untuk poin asas partai, semua sudah sepakat pada dasarnya. Tinggal rumusannya saja," terangnya.

Selain soal asas partai, poin-poin yang masih alot dibahas antara lain soal kuota 30 persen dalam kepengurusan, dan penyebaran jumlah kepengurusan dari 50 persen ke 75 persen di seluruh kabupaten dan provinsi di Indonesia. Meskipun demikian, Andi optimistis target penyelesaian RUU ini akan tepat waktu, yaitu akhir Desember 2007. (yid/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads