"Untuk tahap pertama kami meneliti putusan dan perilaku hakim di tingkat pertama (PN-red) dan banding (PT-red). Rencananya pertengahan Desember nanti akan kami umumkan hasilnya," ujar Busyro disela seminar hasil riset dan investigasi perilaku hakim di Hotel Novotel, Jalan Cihampelas, Sabtu (24/11/2007).
Busyro mengungkapkan, penelitian KY telah dilakukan sejak bulan Maret 2007 lalu. Dana yang dialokasikan mencapai Rp 2,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY, lanjut Busyro, akan merekomendasikan 3 hal untuk menyikapi hasil penelitian kepada Mahkamah Agung (MA). Yakni dalam bentuk surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemecatan.
"Nanti keputusannya terserah MA, kami hanya melaksanakan tugas. Alhamdulillah sejak dulu juga memang MA tidak pernah merespon hasil keputusan kami, ya itu mah terserah," ujarnya kecewa.
Busyro mengungkapkan, sejak 1,5 tahun lalu KY telah merekomendasikan sanksi 18 hakim yang dinilai bermasalah kepada MA. Namun, MA mengabaikan rekomendasi itu.
"Ya minimal memberikan surat pemberitahuan jika surat kami telah diterima oleh mereka," ujarnya.
Tapi, sabar ada batasnya juga. Jika MA kembali acuh terhadap hasil kerja KY kali ini, hasil penelitian akan dilaporkan ke DPR serta presiden.
Anggota KY Soekotjo Soeparto menambahkan jumlah anggota hakim di Indonesia lebih dari 6 ribu hakim yang tersebar di 400 kabupaten dan kota. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan dari pihak lain seperti LSM dan kalangan perguruan tinggi. (ern/irw)










































