Pelapor Khusus PBB Manfred Nowak sangat prihatin terkait tanggung jawab kriminal di Indonesia yang dimulai sejak umur delapan tahun. Karena itulah, anak-anak kecil dapat dimasukkan ke penjara, yang sering kali digabung dengan remaja dan orang dewasa.
Padahal, anak-anak berisiko tinggi tehadap hukuman fisik dan perlakuan yang menyakitkan ditempat penahanan. Demikian disampaikan Nowak dalam keterangan pers di Kantor PBB, Jl Menara Thamrin, Jakarta, Jumat (23/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perempuan dalam tahanan, Nowak memprihatinkan fakta di banyak kasus, tidak ada atau tidak cukup penjaga perempuan di tahanan polisi dan bahkan di penjara, sebagaimana persyaratan maksimum intenasional.
Keprihatinan Nowak belum usai. Hal itu terkait dengan penahanan pekerja seks di panti rehabilitasi sosial selama sampai 6 bulan tanpa akses untuk bisa melihat kembali proses penahanan mereka. Pahal, ini jelas bertentangan dengan standar internasional.
Sehubungan dengan kekerasan rumah tangga, Nowak menyambut baik adopsi UU yang melarang praktek-praktek kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, dia diberi informasi, masih ada banyak halangan dalam penerapan undang-undang ini, seperti kurangnya kesadaran tentang KDRT dan kurangnya jumlah unit-unit polisi yang menangani keluhan semacam ini.
Dia juga memuji sistem perlakuan terhadap remaja (usia 18-21), sehingga mereka ditempatkan terpisah dari orang dewasa apabila memungkinkan dalam penahanan. Hal baik lainnya adalah fakta wanita hamil sering dilepas sementara dari tahanan untuk melahirkan, dan wanita dalam tahanan polisi dan penjara bisa tetap bersama bayinya.
Nowak mensinyalir, peraturan kepada orang yang ditahan oleh Kementrian Sosial ternyata lebih keras. Dia menerima informasi mengenai kasus di mana seorang ibu dimasukkan dalam tempat penahanan tujuh hari setelah melahirkan, dan diperbolehkan menemui bayinya hanya seminggu sekali.
(nvt/nvt)











































