Menurut Kapolsek Coblong AKP Catur Sungkowo saat dihubungi melalui telepon oleh detikcom, Jumat (23/11/2007), DTM terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kepolisian dan satpam di Minimarket Circle K, Jalan Cihampelas, Minggu 19 Agustus 2007.
"DTM ini merupakan satu dari 11 anggota GBR yang terlibat aksi kekerasan di Minimarket Cirkle K. Sebelumnya, kami sudah menangkap 7 anggota geng motor tersebut pada saat kejadian, yaitu Sd, Ir, Hl, Mz, Hdr, Ar, dan Iw. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing Is, Jk, dan Pl hingga saat ini masih buron," beber dia.
Menurut Catur, DTM ditangkap di kediamannya pada Kamis Sore 22 November 2007 pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan. Akibat perbuatan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung ini, kata Catur, tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo pasal 53, 55, dan 56, karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda.
Dalam aksi penyerangan di Minimarket Cirkle K tersebut, seorang Satpam menderita luka terkena lemparan batu. Catur menambahkan, barang bukti berupa samurai, balok, dan batu sudah diamankan.
Dalam pengakuannya di hadapan petugas, kata Catur, aksi penyerangan yang dilakukan DTM bersama teman-temannya itu dipicu oleh ajakan ribut dari sekelompok orang di SPBU Cihampelas, Minggu (19/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, DTM dan empat temannya sedang melintas di Jalan Cihampelas setelah sebelumnya menenggak minuman keras di kawasan Taman Hegarmanah. Kemudian mereka mengajak teman-teman lainnya yang berada di Jalan Pasupati untuk melakukan penyerangan dengan membawa berbagai senjata.
Seluruh rombongan, kata Catur, kembali lagi ke Jalan Cihampelas untuk menyerang balik kelompok yang sebelumnya mengajak mereka ribut. Namun, orang-orang tersebut sudah tidak ada. Lalu, saat melintas di Circle K, mereka melihat orang sedang duduk-duduk. Tanpa basa basi, mereka pun melempari orang yang sedang nongkrong tersebut dengan batu.
(ern/nvt)











































