"Kalau mendengarkan keterangan dari Pak Surachmin, saya jadi mempertanyakan itu. Tetapi itu hak beliau. Silakan saja," kata Priyo pada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2007)
Keraguan Priyo muncul setelah membaca penjelasan auditor BPK, Surachmin yang telah memberikan penjelasan tentang mekanisme pencairan dana Bank Indonesia (BI) di Badan Kehormatan (BK) DPR Kamis 22 November kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berjanji akan mengkaji aspek hukum laporan BPK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya akan pelajari dulu masalah ini secara hukumnya," kata doktor hukum Unpad ini.
Sebelumnya, Anwar Nasution melaporkan pencairan dana YPPI sebesar Rp100 miliar kepada Komisi KPK) Pencairan dana YPPI ini diduga digunakan untuk membantu proses hukum para direksi Bank BI yang tersangkut kasus BLBI dan untuk diseminasi serta pembahasan revisi UU tentang BI.
Sampai saat ini BK DPR terus menginvestigasi masalah yang diduga melibatkan anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi anggota DPR lagi pada periode 2004-2009.
(yid/nvt)











































