×
Ad

Apakah 13 Juli Tanggal Merah? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 10 Jul 2026 18:01 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Tanggal 13 Juli resmi ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan itu dilakukan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI), Senin (6/7/2026).

Fadli Zon mengatakan penetapan ini sebagai tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi. Amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar '45 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya."

Dia menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli.

"Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," sambung Fadli.

Apakah 13 Juli Tanggal Merah?

Tanggal 13 Juli dipilih sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena memiliki nilai historis, salah satunya ialah berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata dia.

Usai ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional.

"Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ucapnya.

Dengan demikian, belum ada keputusan pasti apakah 13 Juli yang bertepatan dengan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tanggal merah atau tidak.

Sudah Diusulkan Sejak Tahun 2005

Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini sudah melalui proses yang panjang. Dia menyebut MLKI sudah mengajukan sejak 2005.

"Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu.

"Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat," sambungnya.

Lihat Video 'Akankah 13 Juli Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Masuk Libur Nasional?':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork