Mantan Praja IPDN Penganiaya Cliff Muntu Divonis 3 Tahun

Mantan Praja IPDN Penganiaya Cliff Muntu Divonis 3 Tahun

- detikNews
Jumat, 23 Nov 2007 17:10 WIB
Bandung - Dua mantan praja IPDN, Fendi Ntobuo dan M Amrullah,terdakwa penganiayaan terhadap Madya Praja IPDN Cliff Muntu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Persidangan keduanya dimulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di PN Sumedang, Jalan Raya Serang-Cimalaka, Kab Sumedang, Jumat (23/11/2007). Sidang diketuai oleh Catur Iriantoro dengan JPU Harianto Pane. Sementara tim kuasa hukum diketuai oleh Teti Samosir.

Dengan mengenakan setelan kemeja biru muda dan celana hitam, Fendi terlihat tidak tenang, saat menjalani persidangan. Kedua kakinya sering bergoyang. Sesekali, kepalanya menunduk dan menengadah. Keringatnya tampak bercucuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Amrullah tampak lebih santai. Matanya tajam melihat ke arah majelis yang sedang membacakan putusan. Namun saat palu diketuk, baik Fendi maupun Amrullah tampak tenang.

Meski kini agendanya vonis, sidang sepi pengunjung. Hanya terlihat orangtua dari kedua terdakwa. Belasan anggota polisi tampak berjaga-jaga di luar dan di dalam ruangan sidang.

Dalam putusannya, hakim memutuskan dua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan pasal 170 ayat 2 ke 3, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian, karena itu keduanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara.

Sementara untuk dakwaan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, majelis hakim tidak mempertimbangkannya karena pihak JPU menyatakan para terdakwa terbukti tidak bersalah.

Majelis Hakim menilai bantahan dua terdakwa yang menyatakan mereka tidak memukul Cliff karena mengetahui Cliff sakit, tidak dapat diterima. Sebab dari keterangan saksi Defri, teman Cliff, bahwa dirinya pun mendapatkan pemukulan dari dua terdakwa meski sebelumnya Defri mengatakan dirinya sakit.

"Jadi kami berpendapat kedua terdakwa pun memukul Cliff Muntu, terlebih keduanya berada di lokasi kejadian serta tidak bisa menunjuk orang lain yang melakukannya," ujar hakim.

Meski demikian, majelis menilai kesalahan ini tidak mutlak kesalahan kedua terdakwa. Majelis menilai lembaga pun turut mempunyai peranan atas peristiwa kematian Cliff. Sebab, sebelumnya telah terjadi dua kematian yaitu Eri Rahman pada 2001 dan Wahyu Hidayat pada 2003.

Atas putusan ini, dua terdakwa akan mengajukan banding. Sementara JPU masih akan mempertimbangkannya.

Fendi dan Amrullah ditahan sejak 5 April 2007, tiga hari setelah kematian Cliff Muntu pada 2 April 2007. Cliff meninggal akibat pemukulan oleh seniornya di Pataka, kelompok pembawa lambang IPDN.

Cliff bersama 26 madya praja lainnya, dipanggil 11 senior Pataka ke lorong Barak DKI Atas sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka dinilai tidak disiplin karena sering terlambat latihan, sehingga akan dilakukan koreksi.

Cliff bersama tiga kawannya terlambat datang 30 menit. Keempatnya disuruh berjajar terpisah dari 23 rekannya yang datang lebih awal. Keempatnya mendapatkan "koreksi" berupa pemukulan ke arah dada dan perut. Tidak hanya keempatnya, 23 kader lainnya juga mendapatkan pemukulan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba Cliff tersungkur jatuh pinsan. Dengan alasan menunggu ambulan datang, Cliff baru dibawa ke RS Al Islam sekitar pukul 23.40 WIB dan tiba di RS pukul 00.00 WIB.Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga UGD, Cliff sudah dinyatakan meninggal dunia setengah jam yang lalu.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tujuh senior Pataka ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yaitu Fendi Ntobuo dan M Amrullah diduga melakukan pemukulan terhadap Cliff Muntu. Namun dalam persidangan keduanya membantah telah melakukan pemukukan terhadap Cliff Muntu.

Sementara lima tersangka lainnya didakwa telah melakukan pemukulan terhadap 23 anggota pataka lainnya. Kelimanya adalah Jacka Anugerah Putra, Andi Bustamil, Hikmat Faizal, Ahmad Pendi Harahap, Frans Ayokuzi.

Rencananya sidang tuntutan lima terdakwa ini akan digelar pada Selasa 27 November mendatang (27/11/2007).
(ern/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads