"Hasil sementara eksaminasi, jaksa F (Fahmi) mengatakan atas perintah, tapi Kajati TZ (Teuku Zakaria) tidak tahu menahu keberadaan F di Sumut, apalagi menandatangani P-21," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, MS Rahardjo.
Hal itu disampaikan dia di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2007).
Menurut Raharjo, Fahmi yang juga jaksa prapenuntutan Adelin memang dipromosikan sebagai Wakajati Sumatera Barat. Namun, saat menandatangani penetapan P21 itu, Fahmi belum melakukan serah terima jabatan kepada penggantinya.
"Ini yang akan kita jadikan kajian, benar dan tidaknya tindakannya tersebut," imbuh Rahardjo.
Namun, menurut Rahardjo, begitu diterbitkan surat perintah Pelaksana Harian (PLH) Aspidsus, wewenang sudah berada di tangan pemegang PLH, yakni Wakajati Sumut, Muchtar Hasan. Fahmi seharusnya tidak menandatangani P-21 Adelin.
"Kita nanti juga akan memeriksa Wakajati sumut yang saat ini menjabat Kajati Gorontalo. Pemeriksaan berlangsung di Kejagung," kata Rahardjo.
(irw/asy)










































