Keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Djoko merupakan konsekuensi UU Pertahanan yang baru.
"Secara eksplisit di situ dinyatakan saat panglima masuk masa pensiun, maka sudah harus ada penggantinya," ujar Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria calon pengganti tersebut, imbuh Andi, adalah perwira tinggi TNI yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan bersenjata.
"UU yang mengatakan bahwa yang bisa dicalonkan adalah mereka yang pernah atau sedang menjabat kepala staf," tandas Andi.
Djoko memasuki masa pensiun pada 2 Desember 2007. SBY akan mengajukan satu nama pengganti ke DPR pekan depan. (nwy/)











































