"Saya tidak sependapat dengan tim eksaminasi. Alat buktinya lengkap. Saya tidak bersalah. Enak saja saya salah," ujar Fahmi saat dicegat wartawan usai salat Jumat di masjid Baitul Adli, kompleks Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2007).
Fahmi juga membantah jika dikatakan dakwaan terhadap mantan terdakwa korupsi dan pembalakan liar itu lemah. "Dasar pembuatan dakwaan adalah berkas perkara. Jadi tidak ada itu dakwaan lemah," katanya dengan nada gusar.
Fahmi yang mengenakan baju koko berwarna putih itu mengatakan, penetapan P-21 dilakukan olehnya selaku eks Aspidsus Kejati Sumut saat itu. Penetapan dibuat sehari sebelum serah terima jabatan barunya sebagai Wakajati Sumatera Barat.
"Itu setelah keluar hasil ekspos (gelar perkara) yang dihadiri Kajati dan Wakajati (Sumut). Salah saya di mana?" imbuhnya.
Karena sudah diekspos, lanjut Fahmi, proses prapenuntutan dilaporkan secara biasa dan tidak harus dikonsultasikan ke Kejagung. "Apa jaksa-jaksa di Sumatera Utara itu enggak mampu apa?" katanya.
Mengenai 20 orang saksi yang mencabut keterangannya di persidangan, Fahmi mengaku tidak tahu hal itu dilakukan atas permintaan saksi sendiri atau pihak lain. Yang jelas pencabutan itu dianggapnya telah merusak dakwaan terhadap Adelin.
"Bayangkan saja, 20 alat bukti. Gile man! Saya sedih saja. 20 orang mencabut kesaksiannya. Koyak-koyak jadinya, kan?" ujar Fahmi yang saat ini menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel Kejagung itu. (irw/asy)











































