"Masih saksi. Penetapan tersangka kan tergantung keterangan saksi dan barang bukti," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan HS kepada wartawan di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (23/11/2007).
Setiap keterangan saksi nantinya akan dituangkan dalam BAP. Dengan demikian, langkah kepolisian dalam menetapkan status seseorang mempunyai kekuatan hukum.
Dody menjelaskan siapa pun yang terkait dengan pencurian arca koleksi Radya Pustaka akan diperiksa. Termasuk kerabat kraton Solo, yang menurut keterangan saksi, terlibat dalam pembuatan surat kepemilikan 5 arca tersebut.
"Tapi sampai saat ini, kepolisian baru mendapat petunjuk dari saksi bahwa arca tersebut berada di rumah Hashim. Selebihnya , termasuk soal jual beli, kepemilikan berdasar surat dari kraton, dan lain-lain, ya masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Dody yang didampingi Direskrim Kombes Pol Masjhudi itu menambahkan, pihaknya akan memfokuskan penyidikan pada hilangnya 5 arca yang ditukar dengan arca palsu. Hal lain akan diteliti kemudian.
"Kita proporsional dan profesional saja. Kalau kasusnya arca yang fokus ke arca. Tidak ke benda-benda lain dulu," jawab Dody saat ditanya kemungkinan adanya benda purbakala yang ikut hilang. (try/asy)











































