Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/11/2007), sekitar pukul 15.00 WIB. Kamar tersebut diketahui milik Stephen Law, bos sindikat ektasi asal Malaysia. Namun ketika digeledah, tak ada orang satu pun di dalamnya. Namun, uang bermiliar-miliar itu menjadi bonusnya.
"Ini kita perkirakan uang hasil penjualan ektasi," kata Direktur Narkoba Polri Brigjen Pol Indradi Tanos di lokasi.
Selain uang Rp 2,4 miliar dan US$ 60 ribu, polisi juga menemukan beberapa dolar Singapura dan Hongkong. Tak hanya itu, 5 gram shabu dan 4 botol yodium kristal bahan pembuat shabu ikut disita.
Polisi masih terus melakukan penggeledahan. Beberapa dokumen transfer uang dari sebuah bank dan dokumen penyewaan ditemukan dan ikut disita.
(ndr/ana)










































