Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendorong pengusutan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia berjalan cepat dan transparan. Bambang juga berharap pengusutan dugaan skandal ini harus dilakukan secara menyeluruh dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Polri harus bebas dari intervensi. Baik dari internal maupun eksternal dalam penanganan kasus tersebut," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (8/7/2026).
Bambang secara khusus menyoroti keterlibatan oknum TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya baru-baru ini. Menurutnya, tindakan mendatangi markas kepolisian tersebut telah melampaui batasan doktrin militer yang profesional dan cenderung mencampuri ranah penegakan hukum sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kehadiran satuan TNI di sana justru mendegradasi marwah reformasi institusi militer itu sendiri.
"Itu sudah melampaui batasan doktrin militer yang profesional. Mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan negara," kata Bambang.
"Pengamanan oleh TNI pada pejabat juga harus proporsional, bukan menghalangi proses penegakan hukum. Bukan berarti 'mengamankan' perilaku individu aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung," sambungnya.
Oleh karena itu, Bambang mendesak Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas. Panglima TNI wajib menarik seluruh anggotanya dan memberikan sanksi bagi mereka yang bertindak di luar batasan konstitusi serta perundang-undangan.
Pengamanan oleh TNI kepada pejabat negara, termasuk di lingkungan kejaksaan, harus dilakukan secara proporsional, bukan malah digunakan untuk menghalangi proses penegakan hukum.
"Panglima TNI wajib menarik anggotanya dan memberi sanksi anggotanya yang bertindak di luar batasan konstitusi dan perundang-undangan. TNI sebagai penjaga kedaulatan harus kembali ke barak, bukan menjaga perilaku koruptif para pejabat," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas sama sekali tidak bisa dijadikan tameng.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh menjadi landasan untuk melindungi perilaku yang diduga koruptif.
Kejaksaan pun dituntut memberikan contoh budaya taat hukum dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, bukan justru memicu konflik kekuatan atau seolah-olah memanfaatkan kekuatan militer.
"Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas, tidak bisa menjadi landasan melindungi perilaku yang diduga koruptif," tuturnya.
Di sisi lain, Polri sebagai penyidik dituntut untuk bergerak cepat, transparan, dan cermat dalam memaparkan temuan ini kepada publik.
Mengingat kasus ini disebut-sebut sudah diselidiki sejak tahun 2020, Korps Bhayangkara berkewajiban menjelaskan pasal, tersangka, motif, hingga modus operandi secara gamblang agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Termasuk di dalamnya mengenai keabsahan penyitaan barang bukti yang harus segera disahkan oleh pengadilan agar tidak rentan digugat melalui praperadilan.
Konflik ini, menurut Bambang, sekaligus menjadi bahan evaluasi serius bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Terlebih, KUHAP baru baru saja berjalan selama enam bulan sejak berlaku pada 1 Januari 2026.
Absennya mekanisme Hakim Komisaris atau Penyelia yang sempat diusulkan masyarakat sipil membuat sistem saat ini gagap ketika terjadi benturan antara penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan.
Bambang menekankan pihaknya mendukung langkah pemberantasan korupsi. Ia mewanti-wanti agar kasus besar ini tidak berakhir antiklimaks di meja kompromi antarpimpinan.
"Proses hukum itu harus dikawal sampai masuk ke pengadilan. Tidak selesai hanya sebatas salam-salaman antar pimpinan yang akan memunculkan persepsi publik sekedar bagi-bagi kavling atau aksi saling balas," pungkasnya.
Simak juga Video: TNI Buka Suara soal Viral Isu Prajurit Datangi Polda Metro Jaya











































