Kubu Thaib Armayn Nilai KPU Pusat Inkonstitusional

Pilkada Malut

Kubu Thaib Armayn Nilai KPU Pusat Inkonstitusional

- detikNews
Jumat, 23 Nov 2007 14:23 WIB
Jakarta - Keputusan KPU Pusat yang menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara (Malut) tidak berdasar. KPU Pusat dinilai melakukan tindakan inkonstitusional.

Demikian disampaikan Syaiful Ahmad, Sekretaris Pemenangan Thaib Armayn-Gani Kasuba, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (23/11/2007).

"Mereka (KPU) menggunakan UU No.22/2007, tapi kan PP-nya belum ada. Jadi kami beranggapan apa yang dilakukan KPU Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Syaiful.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambung Syaiful, pelaksanaan tahapan Pilkada Malut telah dilakukan sejak bulan Juni. Dan sesuai dengan aturan yang ada, jika Pilkada dilakukan sebelum bulan Juli 2007 berarti menggunakan UU No.32/2004 dan PP No.6/2005.

"Di kedua peraturan itu disebutkan bahwa kewenangan Pilkada ada di tangan KPUD. KPU Pusat hanya memonitor saja," terang Syaiful.

Syaiful juga mempermasalahkan pelaksanaan rapat pleno KPU Pusat yang dinilai sepihak. Menurut Syaiful, sebelum rapat pleno, seharusnya KPU Pusat melakukan koordinasi dengan KPUD dan memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bermasalah.

"Sebab selama selama ini mereka (KPU Pusat) tidak mengikuti proses Pilkada dari awal. Jadi ini kan tidak nyambung, sehingga keputusan yang diambil sepihak. Jadi kami menilai apa yang dilakukan KPU Pusat inkonstitusional," tutur Syaiful.

"Keputusan KPU Pusat itu menciderai demokrasi dan menyakiti sebagian besar rakyat Malut yang telah memilih Thaib. Faktanya kita sudah terpilih, tapi kemudian di atas kertas diotak-atik," imbuh Syaiful.

Sesuai hasil pleno, Kamis 22 November, KPU Pusat memutuskan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo memenangkan Pilkada Malut. Pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo memperoleh 181.889 suara. Sementara saingan terberat mereka, yakni pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba hanya memperoleh 179.020 suara.

Padahal sebelumnya, KPUD Malut telah menetapkan Thaib Armayn-Gani Kasuba sebagai pemenang Pilkada Malut. Namun keputusan ini kemudian dianulir dan Ketua KPUD Malut dinonaktifkan oleh KPU Pusat. (djo/asy)


Berita Terkait