Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap lima orang terduga pelaku dalam jaringan peredaran senjata api untuk KKB di Yalimo-Yahukimo. Salah satu pelaku sudah pernah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dilansir Antara, lima orang yang ditangkap pada Selasa (7/7/2026) di berbagai lokasi di Kota Jayapura dengan inisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK.
Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis, mengatakan salah satu dari empat orang yang ditangkap adalah AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AG masuk DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret.
Penangkapan kelompok jaringan senpi dan amunisi untuk KKB merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Satgas ODC, setelah sebelumnya menangkap SP dan DK tanggal 12 Maret lalu dan diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp 80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.
Dikatakan bahwa penangkapan AG merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya berhasil mengamankan 298 butir amunisi, 4 magasin SS1, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor pada Maret lalu.
"Kelimanya dikenai Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.
Lihat juga Video: Pecatan TNI Ditangkap Satgas Cartenz gegara Suplai Senpi ke KKB











































